Tentang Kami

Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Wonosobo merupakan unsur staf administrasi Sekretariat Daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Kabupaten Wonosobo. Penjabaran tugas dan fungsinya sebagaimana diatur dengan Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pedoman Tugas Pokok dan Fungsi Serta Uraian Tugas Jabatan Perangkat Daerah Kabupaten Wonosobo.


Adapun Struktur Organisasi di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Wonosobo adalah sebagai berikut :
1.    Kepala Bagian Hukum
2.    Kepala Sub Bagian
a.    Kepala Sub Bagian Peraturan Perundang-undangan
b.    Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum dan HAM 
c.  Kepala Sub Bagian Dokumentasi Hukum dan Perpustakaan



Bagan Organisasi
Bagian Hukum Setda Kabupaten Wonosobo