Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Selasa, 03 Mei 2011

Indonesia adalah negara hukum. Ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tersebut merupakan  kehendak rakyat tertinggi yang dijadikan hukum dasar  dalam penyelenggaraan ketatanegaraan Indonesia. Pilar utama dalam mewujudkan prinsip negara hukum adalah pembentukan peraturan perundang-undangan dan penataan kelembagaan negara.
Pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan salah satu syarat dalam rangka pembangunan hukum nasional yang hanya dapat terwujud apabila didukung oleh cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang membuat peraturan perundang-undangan.
Hukum sendiri dapat dibedakan antara hukum tertulis dan hukum tidak tertulis atau hukum undang-undang dan hukum kebiasaan. Secara kronologis, harus lebih dahulu disebut hukum tidak tertulis atau hukum kebiasaan, kemudian baru hukum tertulis dan hukum perundang-undangan. Hukum tidak tertulis adalah ketentuan yang tumbuh dan berkembang sejalan dengan perkembangan atau dinamika masyarakat. Contohnya adalah hukum adat, ketentuan tentang norma sopan santun dalam masyarakat, dan lain-lain.
Dalam ilmu hukum ada istilah undang-undang dalam arti formil dan undang-undang dalam arti materil. Undang-undang dalam arti formil adalah undang-undang yaitu keputusan tertulis sebagai hasil kerja sama antara pemegang kekuasaan eksekutif (Presiden) dan legislatif (DPR) yang berisi aturan tingkah laku yang bersifat  atau mengikat  umum. Hal ini dipertegas dalam rumusan Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 yang dimaksud dengan undang-undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPR dengan persetujuan bersama Presiden. Sedangkan undang-undang dalam arti materil adalah peraturan perundangan-undangan yaitu setiap keputusan tertulis yang dikeluarkan pejabat yang berwenang yang berisi aturan tingkah laku atau mengikat secara umum disebut juga undang-undang dalam arti materil.
Dapat disimpulkan untuk membedakan antara undang-undang dalam arti materil dan formil tidak lain adalah menyangkut organ pembentuk dan isinya. Jika organ yang membentuk itu adalah pejabat yang berwenang dan isi berlaku dan mengikat umum maka disebut sebagai undang-undang dalam arti materiil. Hal ini berarti jika ada ketentuan tertulis yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang namun isinya tidak bersifat dan mengikat umum  maka ketentuan tersebut tidak dapat disebut sebagai undang-undang dalam arti materil atau perundang-undangan.
Dalam Hukum Tata Negara kita, sejarah tentang jenis dan hierarki dulu diatur dalam TAP MPRS No.XX/MPRS/1966 jo TAP MPR No. V/MPR/1973. Adapun jenis dan hierarki dimaksud sebagai berikut :
1.    UUD 1945;
2.    TAP MPR;
3.    UU/PERPU;
4.    Peraturan Pemerintah;
5.    Keputusan Presiden;
Peraturan pelaksana lainnya yang meliputi Peraturan menteri, instruksi menteri dan lain-lain.
Selanjutnya setelah reformasi, berdasarkan TAP MPR Nomor III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan jenis peraturan perundang-undangan adalah :
  1. Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Republik Indonesia;
  3. Undang-undang;
  4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu);
  5. Peraturan Pemerintah;
  6. Keputusan Presiden;
  7. Peraturan Daerah.
Penyebutan jenis peraturan perundang-undangan di atas sekaligus merupakan hierarki atau tata urutan peraturan perundang-undangan. Artinya, suatu peraturan perundang-undangan selalu berlaku, bersumber dan berdasar pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan norma yang lebih tinggi berlaku, bersumber dan berdasar pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi lagi, dan seterusnya sampai pada peraturan perundang-undangan yang paling tinggi tingkatannya. Konsekuensinya, setiap peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Peraturan tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan yang sekarang berlaku adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Undang-undang ini merupakan aturan formal yang yang secara garis besar memuat tiga bagian besar yaitu Tata Urutan Perundang-undangan & Materi Muatan Perundangan, Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Teknis Perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyatakan tentang jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan dalam Pasal 7, yang dirumuskan sebagai berikut :
(1)   Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut :
  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
  3. Peraturan Pemerintah;
  4. Peraturan Presiden;
  5. Peraturan Daerah.
(2)   Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi :
a.  Peraturan Daerah Provinsi dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah provinsi bersama gubernur;
b. Peraturan Daerah kabupaten/kota dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota bersama bupati/walikota;
c.  Peraturan Desa/peraturan yang setingkat, dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama lainnya bersama dengan kepala desa atau nama lainnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembuatan peraturan desa/peraturan yang setingkat diatur dengan peraturan daerah kabupaten/kota yang bersangkutan.
(4)  Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
(5) Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan adalah sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Berbeda dengan pengaturan tentang tata urutan perundangan yang berlaku sebelumnya yang hanya sampai peraturan daerah, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ini telah memberi posisi terhadap Perdes pada hierarki peraturan perundang-
undangan di Indonesia. Yang dimaksud dengan Perdes menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Badan Perwakilan Desa atau dengan nama lainnya bersama dengan kepala desa atau nama lainnya. Tata cara penyusunan UU sampai dengan perda kabupaten/kota diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, sedangkan ketentuan mengenai tata cara pembuatan peraturan desa dimandatkan oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 untuk diatur oleh peraturan daerah kabupaten/kota yang bersangkutan. Penyerahan mandat mengatur tata cara pembuatan peraturan desa ini dimaksudkan untuk mengakomodasi keanekaragaman desa di masing-masing kabupaten atau kota .
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar tertulis yang berkedudukan sebagai hukum dasar bagi setiap pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang ada di bawahnya yaitu Undang-Undang yang kedudukannya secara hierarki sejajar dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden. Sedangkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa.
Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang adalah Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Keberadaan Pemerintah hanya untuk menjalankan Undang-Undang. Secara yuridis konstitusional tidak satupun Peraturan Pemerintah yang dikeluarkan dan/atau ditetapkan oleh Presiden di luar perintah dari suatu Undang-Undang.
Pasal 1 Angka 8 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyatakan bahwa Peraturan Presiden adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Presiden. Ketentuan tersebut mirip dengan Peraturan Pemerintah. Namun keduanya berbeda pada proses pembentukannya. Peraturan Pemerintah tidak dibuat dan disusun atas inisiatif dan prakarsa Presiden sendiri melainkan untuk melaksanakan perintah Undang-Undang.
Peraturan Presiden yang dibuat oleh Presiden mengandung dua makna. Pertama, Peraturan Presiden dibuat oleh Presiden atas inisiatif dan prakarsa sendiri untuk melaksanakan Undang-Undang sehingga kedudukannya sederajat dengan Peraturan Pemerintah. Kedua, maksud pembuatan Peraturan Presiden ditujukan untuk mengatur materi muatan yang diperintahkan oleh Peraturan Pemerintah sehingga kedudukannya menjadi jelas berada di bawah Peraturan Pemerintah.
Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden berlaku secara nasional di seluruh wilayah Indonesia. Sedangkan Peraturan Daerah pemberlakuannya terbatas pada daerah tertentu yang mengeluarkannya sebagai bagian dari kewenangan daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri daerahnya dalam sistem Negara kesatuan Republik Indonesia.
Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan yang telah ada sebelumnya seperti Ketetapan MPR dan Keputusan Presiden yang dikategorikan dalam peraturan yang bersifat beschikking. Peraturan dan atau Keputusan Menteri atau Kepala Lembaga Pemerintahan lainnya tetap memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang melaksanakan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam konteks pelaksanaan kewenangan sebagai Pejabat Negara.
Berikut ini adalah contoh produk hukum nasional maupun daerah baik yang bersifat pengaturan (regelling) maupun penetapan (beschiking).
 
Produk Hukum Nasional
Produk Hukum Daerah
Regelling
Beschiking
Regelling
Beschiking
UU/Perppu
Keputusan Presiden
Perda Provinsi
Keputusan Kepala Daerah (Provinsi)
Peraturan Pemerintah
Instruksi Presiden
Perda Kabupaten/Kota
Keputusan Kepala Daerah (Kabupaten/Kota)
Peraturan Presiden
Keputusan Menteri
Peraturan Kepala Daerah
Instruksi Kepala Daerah
Peraturan Menteri
Instruksi Menteri
Peraturan Desa
Keputusan Kepala Desa

No
Regeling
Beleidsregel
Beschikking
Vonnis
1
Bersifat mengatur dan mengikat secara umum (algemeen bindende).
Mengikat secara umum.
Ditujukan kepada individu (-individu)
tertentu.
Ditujukan kepada individu (individu) tertentu.
2
Bersifat abstrak-umum (tidak ditujukan kepada individu tertentu).
Bersifat abstrak-umum atau abstrak-individual.
Bersifat final, nyata dan kongkrit.
Bersifat kongkrit.
3
Bersumber dari kekuasaan legislatif (legislative power).
Bersumber dari kekuasaan eksekutif (executive power).
Bersumber dari kekuasaan eksekutif
(executive power).
Bersumber dari kekuasaan judisial (judicial power).
4
Berlaku terus menerus (dauerhaftig).

Berlaku terus menerus (dauerhaftig).

Berlaku sekali selesai (einmahlig).

Berlaku sekali selesai, sesuai dengan waktu yang ditentukan
5
Mempunyai bentuk/format tertentu (baku).
Kadangkala formatnya tidak baku.
Kadangkala formatnya tidak baku.
Formatnya telah dibakukan.

Asas-asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang Baik
Asas pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik ini dirumuskan  dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan khususnya Pasal 5 dan Pasal 6 yang dirumuskan sebagai berikut:
a.    kejelasan tujuan;
Yang dimaksud dengan “kejelasan tujuan” adalah bahwa setiap Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai.
b.    kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat;
Yang dimaksud dengan asas “kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat” adalah bahwa setiap jenis Peraturan Perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga/pejabat Pembentuk Peraturan Perundang-undangan yang berwenang. Peraturan Perundang-undangan tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum, apabila dibuat oleh lembaga/pejabat yang tidak berwenang.
c.    kesesuaian antara jenis dan materi muatan;
Yang dimaksud dengan asas “kesesuaian antara jenis dan materi muatan” adalah bahwa dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat dengan jenis Peraturan Perundang-undangannya.
d.    dapat dilaksanakan;
Yang dimaksud dengan asas “dapat dilaksanakan” adalah bahwa setiap Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus memperhitungkan efektivitas Peraturan Perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, yuridis maupun sosiologis.
e.    kedayagunaan dan kehasilgunaan;
Yang dimaksud dengan asas “kedayagunaan dan kehasilgunaan” adalah bahwa setiap Peraturan Perundang-undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
f.     kejelasan rumusan; dan
Yang dimaksud dengan asas “kejelasan rumusan” adalah bahwa setiap Peraturan Perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan Peraturan Perundang-undangan sistematika dan pilihan kata atau terminologi, serta bahasa hukumnya jelas dan mudah dimengerti, sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya.
g.    Keterbukaan.
Yang dimaksud dengan asas “keterbukaan” adalah bahwa dalam proses Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mulai dari pencanaan, persiapan, penyusunan, dan pembahasan bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat mempunyai desempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam proses pembuatan Peraturan Perundang-undangan.

Sementara itu, asas-asas yang harus dikandung dalam materi muatan Peraturan Perundang-undangan dirumuskan dalam Pasal 6 sebagai berikut :
a.      pengayoman;
Yang dimaksud dengan “asas pengayoman” adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus berfungsi memberikan perlindungan dalam rangka menciptakan ketenteraman masyarakat.
b.      kemanusiaan;
Yang dimaksud dengan “asas kemanusiaan” adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan perlindungan dan penghormatan hak-hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional.
c.      kebangsaan;
Yang dimaksud dengan “asas kebangsaan” adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang pluralistik (kebhinnekaan) dengan tetap menjaga prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
d.      kekeluargaan;
Yang dimaksud dengan “asas kekeluargaan” adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam setiap pengambilan keputusan.
e.      kenusantaraan;
Yang dimaksud dengan “asas kenusantaraan” adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh wilayah Indonesia dan Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan yang dibuat di daerah merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila.
f.       bhinneka tunggal ika;
Yang dimaksud dengan “asas bhinneka tunggal ika” adalah bahwa Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku, dan golongan, kondisi khusus daerah, dan budaza khususnya yang menyangkut masalah-masalah sensitif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
g.      keadilan;
Yang dimaksud dengan “asas keadilan” adalah bahwa  setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara tanpa kecuali.
h.     kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan;
Yang dimaksud dengan ”asas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan” adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan tidak boleh berisi hal-hal yang bersifat membedakan berdasarkan latar belakang, antara lain, agama, suku, ras, golongan, gender, atau status sosial.
i.       ketertiban dan kepastian hukum; dan/atau
Yang dimaksud dengan ”asas ketertiban dan kepastian hukum” adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus dapat menimbulkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan adanya kepastian hukum.
j.       keseimbangan; keserasian, dan keselarasan.
Yang dimaksud dengan ”asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan” adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan keseimbangan, keserasian, dan keselarasan, antara kepentingan individu dan masyarakat dengan kepentingan bangsa dan negara.
Selain asas sebagaimana disebutkan diatas, Peraturan Perundang-undangan tertentu dapat berisi asas lain sesuai dengan bidang hukum Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan, antara lain :
  1. dalam Hukum Pidana, misalnya, asas legalitas, asas tiada hukuman tanpa kesalahan, asas pembinaan narapidana, dan asas praduga tak bersalah;
  2. dalam Hukum Perdata, misalnya, dalam hukum perjanjian, antara lain, asas kesepakatan, kebebasan berkontrak, dan itikad baik.

PERATURAN DESA
Sesuai amanat Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, bahwa tata cara pembuatan Peraturan Desa/peraturan yang setingkat diatur dengan peraturan daerah kabupaten/kota yang bersangkutan. Oleh karena itu di Kabupaten Wonosobo telah ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Peraturan Desa.
Peraturan Desa ditetapkan oleh kepala desa setelah mendapat persetujuan bersama Badan Perwakilan Desa, yang dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi desa. Perdes merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing desa. Sehubungan dengan hal tersebut, sebuah Perdes dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dalam konsep negara hukum yang demokratis keberadaan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Desa dalam pembentukannya harus didasarkan pada beberapa asas. Menurut Van der Vlies sebagaimana dikutip oleh A. Hamid S. Attamimi membedakan 2 (dua) kategori asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang patut (beginselen van behoorlijk regelgeving), yaitu asas formal dan asas material.
Asas-asas formal meliputi :
1.    Asas tujuan jelas (Het beginsel van duideijke doelstellin);
2.    Asas lembaga yang tepat (Het beginsel van het juiste orgaan);
3.    Asas perlunya pengaturan (Het noodzakelijkheid beginsel);
4.    Asas dapat dilaksanakan (Het beginsel van uitvoorbaarheid);
5.    Asas Konsensus (het beginsel van de consensus).
Asas-asas material meliputi :
  1. Asas kejelasan Terminologi dan sistematika (het beginsel van de duiddelijke terminologie en duidelijke systematiek).
  2. Asas bahwa peraturan perundang-undangan mudah dikenali (Het beginsel van den kenbaarheid).
  3. Asas persamaan (Het rechts gelijkheids beginsel).
  4. Asas kepastian hukum (Het rechtszekerheids begin sel).
  5. Asas pelaksanaan hukum sesuai dengan keadaan individual (Het beginsel van de individuelerechtsbedeling).
Asas-asas ini lebih bersifat normatif, meskipun bukan norma hukum, karena pertimbangan etik yang masuk ke dalam ranah hukum. Asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan ini penting untuk diterapkan karena dalam era otonomi luas dapat terjadi pembentuk Peraturan Desa membuat suatu peraturan atas dasar intuisi sesaat bukan karena kebutuhan masyarakat. Pada prinsipnya asas pembentukan peraturan perundang-undangan sangat relevan dengan asas umum administrasi publik yang baik (general principles of good administration).
Dalam Pasal 5 UU Nomor 10 Tahun 2004 Juncto Pasal 137 UU Nomor 32 Tahun 2004 diatur bahwa Peraturan Daerah yang di dalamnya termasuk adalah Peraturan Desa dibentuk berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan, dan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang sifatnya mengatur, termasuk peraturan daerah, juga harus memenuhi asas materi muatan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU Nomor 32 Tahun 2004 juncto Pasal 138 UU Nomor 32 Tahun 2004.
Berkaitan dengan asas-asas materi muatan tersebut, ada sisi lain yang harus dipahami oleh pengemban kewenangan dalam membentuk Peraturan Desa. Pengemban kewenangan harus memahami segala macam seluk beluk dan latar belakang permasalahan dan muatan yang akan diatur oleh Peraturan Desa tersebut. Hal ini akan berkait erat dengan implementasi asas-asas tersebut di atas.
Dalam proses pembentukannya, Peraturan Desa membutuhkan partisipasi masyarakat agar hasil akhir dari Peraturan Desa dapat memenuhi aspek keberlakuan hukum dan dapat dilaksanakan sesuai tujuan pembentukannya. Partisipasi masyarakat dalam hal ini dapat berupa masukan dan sumbang pikiran dalam perumusan substansi pengaturan Peraturan Desa. Hukum atau perundang-undangan akan dapat berlaku secara efektif apabila memenuhi tiga daya laku sekaligus yaitu filosofis, yuridis, dan sosiologis. Disamping itu juga harus memperhatikan efektifitas/daya lakunya secara ekonomis dan politis.
1.    Masing-masing unsur atau landasan daya laku tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut  landasan filosofis, maksudnya agar produk hukum yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah jangan sampai bertentangan dengan nilai-nilai hakiki ditengah-tengah masyarakat, misalnya agama dan adat istiadat;
2.    daya laku yuridis berarti bahwa perundang-undangan tersebut harus sesuai dengan asas-asas hukum yang berlaku dan dalam proses penyusunannya sesuai dengan aturan main yang ada. Asas-asas hukum umum yang dimaksud disini contohnya adalah asas “retroaktif”, “lex specialis derogat lex generalis”; ”lex superior derogat lex inferior”; dan “lex posteriori derogat lex priori”;
3.    produk-produk hukum yang dibuat harus memperhatikan unsur sosiologis, sehingga setiap produk hukum yang mempunyai akibat atau dampak kepada masyarakat dapat diterima oleh masyarakat secara wajar bahkan spontan;
4.    landasan ekonomis, yang maksudnya agar produk hukum yang diterbitkan oleh Pemerintah daerah dapat berlaku sesuai dengan tuntutan ekonomis masyarakat dan mencakup berbagai hal yang menyangkut kehidupan masyarakat, misalkan kehutanan dan pelestarian sumberdaya alam;
5.    landasan politis, maksudnya agar produk hukum yang diterbitkan oleh pemerintah daerah dapat berjalan sesuai dengan tujuan tanpa menimbulkan gejolak ditengah-tengah masyarakat.
Tidak dipenuhinya kelima unsur daya laku tersebut diatas akan berakibat tidak dapat berlakunya hukum dan perundang-undangan secara efektif. Kebanyakan produk hukum yang ada saat ini hanyalah berlaku secara yuridis tetapi tidak berlaku secara filosofis dan sosiologis. Ketidaktaatan asas dan keterbatasan kapasitas daerah dalam penyusunan produk hukum yang demikian ini yang dalam banyak hal menghambat pencapaian tujuan otonomi daerah. Dalam hal ini, keterlibatan masyarakat akan sangat menentukan aspek keberlakuan hukum secara efektif.
Roscoe Pound (1954) menyatakan bahwa hukum sebagai suatu unsur yang hidup dalam masyarakat harus senantiasa memajukan kepentingan umum. Kalimat “hukum sebagai suatu unsur yang hidup dalam masyarakat” menandakan konsistensi Pound dengan pandangan ahli-ahli sebelumnya seperti Erlich maupun Duguit. Artinya hukum harus dilahirkan dari konstruksi hukum masyarakat yang dilegalisasi oleh penguasa. Ia harus berasal dari konkretisasi nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Kemajuan pandangan Pound adalah pada penekanan arti dan fungsi pembentukan hukum. Disinilah awal mula dari fungsi hukum sebagai alat perubahan sosial yang terkenal itu.
Dari pandangan Pound ini dapat disimpulkan bahwa unsur normatif dan empirik dalam suatu peraturan hukum harus ada; keduanya adalah sama-sama perlunya. Artinya, hukum yang pada dasarnya adalah gejala-gejala dan nilai-nilai yang dalam masyarakat sebagai suatu pengalaman dikonkretisasi dalam suatu norma-norma hukum melalui tangan para ahli-ahli hukum sebagai hasil rasio yang kemudian dilegalisasi atau diberlakukan sebagai hukum oleh negara. Yang utama adalah nilai-nilai keadilan masyarakat harus senantiasa selaras dengan cita-cita keadilan negara yang dimanifestasikan dalam suatu produk hukum.

4 komentar:

Anonim mengatakan...

Informasi ini sudah perlu di-update, dengan diundangkannya UU No12/2011. Terima kasih

Unknown mengatakan...

terima kasih sangat bermanfaat

G'fan.com mengatakan...

Terima kasih sangat bermanfaat. Tetapi Informasi ini sudah perlu di-update, dengan diundangkannya UU No12/2011. Terima kasih

Anonim mengatakan...

Lucky Club Casino Site - Live dealer games, Free Slots
Lucky Club Casino is an online casino for you. The site offers free slot machine games, progressive jackpots, and live luckyclub dealer games for all your favourite

Posting Komentar